"Apabila ada warga yang berasal dari Provinsi Sulsel (Sulawesi Selatan), khususnya wilayah zona merah COVID-19 dan tidak membawa surat keterangan kesehatan dari wilayah tersebut sebaiknya dikembalikan," katanya saat meninjau Posko Pengawasan COVID-19 perbatasan Sulteng-Sulsel di Desa Mayoa, Kecamatan Pamona, Kabupaten Poso, Jumat.
Ia tidak ingin mengambil risiko terlalu tinggi dengan membiarkan warga dari luar Sulteng, utamanya warga dari daerah-derah di Sulsel yang dinyatakan zona merah penyebaran dan penularan COVID-19 masuk ke Sulteng tanpa jaminan kesehatan dari pemerintah daerah di sana.
Langkah itu, kata dia, semata-mata demi melindungi warga Sulteng dari penyebaran dan penularan COVID-19 oleh warga dari luar Sulteng.
"Ingatkan kepada mereka kita bukan membenci orang yang masuk ke wilayah Sulteng, tetapi kita menjaga dan berusaha memutus penyebaran dan penularan COVID-19," katanya kepada para petugas gabungan yang terdiri atas tenaga medis, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Selain itu, ia berpesan kepada petugas di posko pengawasan COVID-19 di seluruh perbatasan masuk ke Sulteng agar menjaga kesehatan dan menerapkan protokol pencegahan COVID-19 saat bertugas untuk melindungi diri dari potensi penularan COVID-19 dari warga luar Sulteng yang masuk melalui perbatasan-perbatasan tersebut
"Kepada pemerintah daerah setempat beri perhatian kepada tim satgas (satuan tugas) kita karena merekalah yang menjadi ujung tombak dalam menjaga perbatasan dari penyebaran dan penularan COVID-19," demikian Agus Sasmita.
Baca juga: Sulteng kini punya laboratorium uji swab COVID-19, kedua di Sulawesi
Baca juga: Bertambah 5 orang, kini 47 warga Sulteng positif terinfeksi COVID-19
Baca juga: 10 TKA asal China dipulangkan saat hendak masuk Morowali Utara
Baca juga: PUPR komitmen rehabilitasi rumah sakit untuk atasi Corona di Sulteng
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Andi Jauhary
COPYRIGHT © ANTARA 2020