Jakarta (ANTARA News) - Dari 63 calon hakim agung, 35 di antaranya dinyatakan lolos seleksi tahap dua yang diselenggarakan sejak awal Juni lalu oleh Komisi Yudisial (KY).

Ke-35 calon hakim agung tersebut lolos dalam uji kualitas, kepribadian dan kesehatan. Pada tahap berikutnya (tiga) para calon wajib menyerahkan tiga rekomendasi dari tokoh yang mengetahui kepribadian dan intelektualitasnya.

Ia menyatakan, berkas syarat mengikuti seleksi tahap ketiga itu harus sudah diterima oleh panitia paling lambat pada 17 Juli 2009.

"Seleksi tahap ketiga atau tahap terakhir, meliputi investigasi, wawancara dan penentuan akhir," katanya.

Ia menjelaskan, investigasi dilakukan untuk mengetahui secara langsung apakah kondisi para calon benar-benar sesuai dengan berkas yang disampaikan atau tidak.

Selain itu, kata dia, investigasi juga dilakukan untuk menjaring informasi dari berbagai pihak atas calon yang bersangkutan. "Kegiatan ini direncanakan mulai dilaksanakan pada pertengahan Juli 2009," katanya.

Tahap wawancara, kata dia, akan diselenggarakan secara terbuka tentang berbagai hal, antara lain penguasaan teori hukum, penguasaan filsafat hukum, kepedulian terhadap masalah hukum yang aktual dan klarifikasi laporan masyarakat.

"Penentuan akhir adalah tahap penetapan dan pengusulan ke DPR melalui rapat pleno," katanya.

Calon hakim agung itu nantinya diseleksi untuk meloloskan enam orang yang akan mengisi jabatan hakim agung yang kosong.

"Diharapkan seleksi tersebut akan menghasilkan 18 orang calon, yang selanjutnya akan mengikuti uji kelayakan DPR," katanya.

Selanjutnya Presiden akan menetapkan hasil uji kelayakan itu, menjadi hakim agung di MA.
(*)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009