Makassar (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Jan Manoppo menjatuhkan vonis kurungan satu bulan dengan masa percobaan dua bulan kepada Suwardy, warga jalan Bawakarang Makassar.Terdakwa terbukti membuang sampah sembarangan dan melanggar Perda No.14 tahun 1999 tentang retribusi dan pelayanan persampahan.

Vonis Hakim dijatuhkan berdasarkan keterangan saksi, Hamdan Halim dan Dedy Ilhamsyah Hatta anggota Satpol PP Kota Makassar. Saksi Dedy mengatakan terdakwa Suwardi tertangkap tangan (17/6) membuang sampah di jalan Bawakaraeng.

Keterangan Dedy diperkuat oleh keterangan Hamdan Halim yang sedang patroli bersama lurah Pisang Selatan. Saksi melihat terdakwa membuang sampah dan menanyakan ke warga sekitar nama yang membuang sampah tersebut.

Suwardy mengakui membuang sampah. Ia mengatakan, di tempat tersebut tidak ada tanda larangan membuang sampah,dan dirinya tidak mengetahui ada aturan yang melarang buang sampah sembarangan.

Hakim mempertimbangkan, hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa bersalah. sedangkan yang memberatkan perbuatannya merusak keindahan. Hakim Jan Manoppo menjelaskan hukum atas terdakwa tidak perlu dijalani, akan tetapi bila kedapatan melakukan pidana dalam masa percobaan dua bulan maka terdakwa harus menjalani hukuman kurungan dua bulan.

Vonis hukuman atas saudara merupakan hukuman perjanjian dan selama masa percobaan 2 bulan tidak boleh melakukan pidana, ujar, Hakim.

Terdakwa juga dibebani membayar biaya persidangan Rp1000. Atas putusan hukuman percobaan, terdakwa Suwardy masih menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang, Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Satpol PP, Suwandy menjelaskan lurah Pisang Selatan akan mengontrol perilaku keseharian terdakwa.

Jadi yang akan mengawasi hukuman percobaan atas terdakwa adalah lurah yang bersangkutan dalam hal ini lurah Pisang Selatan, kata Suwandy.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Makassar I Wayan Karya menjatuhkan vonis atas terdakwa Siswo Raharjo dan Asrianti dengan hukuman denda Rp150 karena terbukti membuang sampah sembarangan.(*)

Pewarta: mansy
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009