Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Muhayat mengatakan, pihaknya masih menunggu respons dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait penyelesaian masalah reklamasi pantai Ancol Barat.

"Kita sudah mengirimkan surat ke Bappenas, kita masih menunggu tanggapan," kata Muhayat ketika ditemui di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis.

Muhayat berada di KPK untuk bertemu dengan pimpinan KPK untuk membahas perbaikan sektor pelayanan publik di Jakarta.

Menurut Muhayat, surat Pemprov DKI berisi permohonan kepada Bappenas agar mengeluarkan aturan yang khusus mengatur kewajiban pihak swasta dalam membayar kompensasi kepada Pemprov DKI atas penggunaan lahan hasil reklamasi di Ancol Barat.

"Aturan yang ada selama ini tidak mengatur reklamasi di Jakarta secara khusus," kata Muhayat.

Pemprov DKI juga mengirimkan surat serupa ke Menteri Koordinator Perekonomian.

Muhayat tidak bisa memastikan kapan aturan kompensasi penggunaan lahan reklamasi itu akan dikeluarkan. Dia berharap, kedua instansi itu segera memberikan jawaban, sehingga potensi kerugian negara bisa dihindari.

Seperti diberitakan, KPK memperkirakan Pemprov DKI Jakarta berpotensi rugi sekira Rp180 miliar terkait proses reklamasi dan komersialisasi pantai pantai Ancol Barat.

Wakil Ketua KPK M. Jasin mengatakan, kerugian itu berdasarkan perhitungan kontribusi kepada Pemprov DKI Jakarta yang belum dibayarkan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

"Yang belum dibayarkan itu, berdasar identifikasi awal kita, sekitar Rp180 miliar," kata Jasin setelah bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto.

Menurut Jasin, lahan seluas 60 hektare itu mulai beroperasi secara komersial pada 2008. Seharusnya Pemprov DKI Jakarta sudah menerima kontribusi sejak lahan beroperasi secara komersial.

Jasin menjelaskan, potensi kerugian Pempov DKI Jakarta dihitung berdasar pada ketentuan yang dibuat oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Bappenas menentukan harus ada kontribusi ke negara sebesar 5 persen dari total lahan yang direklamasi. Berdasar perhitungan itu, Pemprov DKI Jakarta seharusnya menerima sekira Rp180 miliar dari total reklamasi seluas 60 hektare, dengan asumsi nilai jual sebesar Rp6 juta per meter persegi.

"Itu seharusnya dibayarkan sebagai kontribusi kepada Pemprov," kata Jasin.

KPK juga menemukan kesalahan prosedur reklamasi. Pelaksanaan reklamasi hanya didasarkan pada surat izin prinsip nomor 2976/-1.711.5 tertanggal 26 September 2000 yang ditandatangani oleh gubernur DKI Jakarta.

Menurut Jasin, Penerbitan izin prinsip itu tidak melibatkan Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara Jakarta (BPR Pantura). Hal ini bertentangan dengan Perda Provinsi DKI Jakarta nomor 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 138 tahun 2000 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. (*)

Pewarta: luki
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009