Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 11 kapten dan awak kapal Indonesia yang didakwa terlibat kegiatan penyelundupan manusia ke Australia dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Australia Barat.

"Penyelundupan manusia adalah suatu kejahatan yang mengeksploitasi mereka yang rentan dalam keadaan putus asa dan menunjukkan ketidakpedulian para pelaku terhadap undang-undang yang berlaku," kata Menteri Dalam Negeri Australia, Brendan O`Connor, dalam siaran pers yang diterima ANTARA, Kamis.

O,Connor menyatakan, ke-11 WNI tersebut dijatuhi total hukuman 56,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Australia Barat, karena mereka dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan 147 orang ke Australia.

Menurut dia, hukuman ini menjadi pesan kuat Australia bagi pelaku penyelundupan manusia lainnya, bahwa negara ini tidak akan membiarkan kejahatan serupa terjadi lagi di negaranya.

Nama-nama dari 11 orang terdakwa penyelundup manusia itu yakni Achmad Mukhli, Hamirudin, Samsir Topan Ali, Yan Tonce, Arman, Arsil, Tasri Laode, Mimu, Adi Haidar, Soltan Ele dan Junaidi. Mereka ditangkap secara terpisah pada rentang waktu 6 Desember 2008 hingga 14 Maret 2009.

Pemberian hukuman ini menambah jumlah penyelundup manusia yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan Australia dalam empat bulan terakhir, menjadi 14 orang.

Pada April 2009, dua orang pria mendapat hukuman penjara lima tahun karena usahanya menyelundupkan 26 orang ke Australia dalam dua kasus berbeda pada Oktober dan November tahun lalu. Satu lagi sedang menjalani hukuman enam tahun penjara karena mencoba menyelundupkan 14 orang ke Australia pada September 2008.

Dalam Undang-Undang Imigrasi Australia pasal 232A, penyelundupan lima atau lebih warga asing ke negara itu akan diganjar hukuman 20 tahun penjara.(*)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009