Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pasangan calon presiden dan wakil presiden berkomitmen menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

Direktur Komunikasi KPPU, A. Junaidi, dalam siaran persnya di Surabaya, Sabtu, mengatakan, penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat dibutuhkan komitmen dan dukungan dari para pemimpin negeri ini.

"Untuk itu KPPU menggagas konsep Pakta Pro-Persaingan Sehat sebagai bentuk komitmen para pasangan calon dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat," katanya.

Hingga saat ini baru dua capres, yakni Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono yang menandatangani Pakta Pro-Persaingan Sehat.

Menurut dia, penandatanganan Pakta Pro-Persaingan Sehat oleh capres itu menunjukkan betapa pentingnya komitmen dan dukungan dari presiden terpilih untuk menjaga terwujudnya ekonomi kekeluargaan dalam bentuk demokrasi ekonomi yang menempatkan persaingan sehat pada posisi sentral dalam menggerakkan sumber daya ekonomi untuk kemakmuran rakyat.

"Melalui penandatanganan pakta ini, siapapun capres yang terpilih telah memberikan rasa optimistis terhadap seluruh rakyat Indonesia, bahwa perekonomian nasional akan lebih maju lagi di tengah persaingan global," kata Junaidi.

Dalam satu dasawarsa pemberlakukan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU telah menangani 2.094 laporan dan memeriksa 229 perkara, dengan perincian 186 telah diputus dan 43 lainnya telah ditetapkan untuk diselidiki.

"Sebagian besar perkara yang kami tangani menyangkut tender pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Untuk penyampaian saran, KPPU telah menyampaikan 64 pertimbangan kepada pemerintah," katanya.

Di bidang kelembagaan, KPPU telah berhasil menyempurnakan sejumlah ketentuan internal, yakni dengan diterbitkannya Peraturan Komisi tentang Kode Etik KPPU, Kelompok Kerja, dan Tata Tertib Komisi.

Selain itu, KPPU telah menyelesaikan tujuh buah pedoman pelaksanaan UU 5/1999, yakni pasal 22 mengenai persekongkolan tender, pasal 47 (sanksi), pasal 50a (pengecualian perundang-undangan), pasal 51 (monopoli BUMN), pasal 1 angka 10 (pasar bersangkutan), pasal 50b (hak milik intelektual), dan pasal 28-29 (pranotifikasi merger).

"Meskipun demikian, KPPU menyadari implementasi UU 5/1999 selama 10 tahun terakhir masih menghadapi kendala dan tantangan. Untuk itu, kami membutuhkan dukungan penuh dari pemimpin negeri ini," kata Junaidi.(*)

Pewarta: luki
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009