Jakarta (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta mengharapkan para pendatang yang ingin mengadu nasib di Jakarta memiliki Kartu Identitas Penduduk (KIP).

Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Endang Kadarusman di Jakarta, Minggu, mengatakan para pendatang sebaiknya membawa surat jalan dari daerah asalnya dan mengurus Kartu Identitas Penduduk (KIP).

"Kami mengharapkan mereka mau mengurus KIP karena prosesnya tidak sulit dan KIP akan berlaku selama satu tahun," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Jakarta sebagai ibukota negara merupakan kota yang menjanjikan bagi pendatang untuk mengadu nasib, namun hal itu sebaiknya dilakukan apabila mereka telah mempunyai keahlian dan pekerjaan.

"Kita mengharapkan para pendatang masuk ke Jakarta dengan tidak hanya mengandalkan modal nekat, namun mereka juga memiliki jaminan tempat tinggal. Lebih bagus lagi bila di Jakarta sudah memiliki pegangan bahwa akan bekerja atau melanjutkan kuliah, jadi tidak hanya sekedar untuk tinggal di bawah kolong jembatan." ujarnya.

Menurut dia, KIP selain berfungsi sebagai identitas diri juga dapat menjadi pengenal apabila pendatang tersebut mengalami insiden.

"Misalnya apabila yang bersangkutan hanya memiliki KTP Daerah dan kebetulan dia mengalami kecelakaan, pihak berwajib bisa bingung mengurusnya karena tidak ada keterangan alamat domisili di Jakarta," lanjutnya.

Selain itu para penduduk tidak tetap yang memiliki KIP, juga dapat menjadi acuan bagi BULOG dalam pengadaan bahan pangan di Jakarta karena bisa menjadi masalah apabila pendatang tidak mengurus KIP.

"Contohnya berdasarkan statisitik, penduduk tetap di Jakarta sebanyak tujuh juta dan BULOG menyediakan pangan hanya berpatokan dengan data itu, padahal ada penduduk tidak tetap sebanyak tiga juta. Bila itu terjadi bisa terjadi krisis dan merembet ke masalah sosial lainnya," ujarnya.

Endang juga menghimbau agar masyarakat mengurus sendiri segala hal yang berhubungan dengan kependudukan dan pencatatan sipil seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran karena dinas sudah berupaya meningkatkan pelayanan publik.

"Kita sudah berupaya untuk meningkatkan pelayanan karena pada dasarnya peraturan itu dibuat untuk melayani agar prosesnya semakin mudah dan cepat," ujarnya.

Dinas Kependudukan sendiri secara aktif sudah melakukan sosialisasi mengenai pentingnya masalah kependudukan dengan mengadakan tayangan layanan masyarakat di televisi, dialog interaktif di radio serta membuat iklan di media cetak.

"Ini merupakan tekad kami untuk meningkatkan pelayanan masyarakat tentang kependudukan dan aturannya agar segala lapisan masyarakat tahu mengenai masalah ini," ujar Endang.(*)

Pewarta: imung
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009