Jakarta (ANTARA News) - Motif keikutsertaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Antasari Azhar, dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, masih juga belum jelas.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Selasa, menyatakan, dalam berkas yang diserahkan penyidik Polda Metro Jaya, hanya disebutkan bahwa Antasari menyuruh membunuh.

"Di Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, motif bukan unsur yang harus dibuktikan, tapi perbuatan menghilangkan nyawa orang lain," katanya.

Kejagung telah menerima berkas ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Antasari Azhar, yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.

Jampidum menyatakan selama ini, orang selalu menyatakan motif menjadi unsur dalam suatu kasus. "Motif tidak dijadikan sebagai unsur," katanya.

"Nanti dengarkan, dakwaannya, bagus," katanya.

Sementara itu, dakwaan terhadap lima eksekutor kasus pembunuhan Direktur PT PRB, Nasrudin Zulkarnaen, sedang dirumuskan. "Lagi dirumuskan (dakwaannya) semua," katanya.

Nasrudin ditembak di kepala di dalam mobilnya usai bermain golf di lapangan golf Golf Modernland, Kota Tangerang, Sabtu (14/3).

Ia akhirnya tewas pada Minggu (15/3) setelah mendapat perawatan di RS Mayapada dan RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. (*)

Pewarta: bwahy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009