Jakarta, 7/7 (ANTARA) - Sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekspor nasional dan salah satu upaya dalam mengurangi dampak krisis keuangan global, DPR RI pada sidang paripurna tanggal 16 Desember 2008 telah menyetujui Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan selanjutnya ditandatangani dan telah disahkan oleh Presiden RI sebagai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia pada tanggal 12 Januari 2009. LPEI adalah lembaga keuangan yang didirikan khusus untuk melaksanakan Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN) dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan/atau asuransi serta jasa konsultasi yang terkait dengan ekspor. Perusahaan ini direncanakan akan memulai kegiatan operasionalnya pada 1 Agustus 2009.

     Menurut bunyi pasal 48 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2005 (UU 2/2005) dinyatakan bahwa paling lama 9 (sembilan) bulan sejak UU disahkan (jatuh pada bulan Oktober 2009), LPEI akan mulai beroperasi. Untuk sahnya operasionalisasi LPEI perlu dipenuhi persyaratan sebagai berikut: (1) anggota Dewan Direktur telah diangkat, dan (2) Peraturan-peraturan pelaksanaan UU telah ditetapkan.

     Terkait dengan pengangkatan Dewan Direktur, sesuai UU 2/2005, jumlah maksimal anggota Dewan Direktur adalah 10 orang yang terdiri dari:
     1. Pejabat eks officio (6 orang) yang berasal dari
         a) Departemen Keuangan (3 orang);
         b) Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, dan Departemen Pertanian (masing-masing 1 orang).
     2. 4 orang profesional, satu orang berasal dari dalam LPEI dan maksimal 3 orang luar LPEI.

     Pasal 48 ayat (1) UU 2/2009 menyatakan bahwa paling lama 9 (sembilan) bulan sejak UU diundangkan: (1) LPEI mulai beroperasi; (2) Anggota Dewan Direktur telah diangkat; dan (3) Peraturan-peraturan pelaksanaan UU telah ditetapkan.

     Terkait dengan peraturan pelaksanaan LPEI, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Pengusulan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Direktur, serta sedang dipersiapkannya: (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembinaan dan Pengawasan LPEI; (2) Peraturan Menteri Keuangan tentang Prinsip Tata Kelola LPEI; (3) Peraturan Menteri Keuangan tentang Manajemen Risiko LPEI; (4) Peraturan Menteri Keuangan tentang Prinsip Mengenal Nasabah LPEI; (5) Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan LPEI; (6) Peraturan Menteri Keuangan tentang Penugasan Khusus Pemerintah; (7) Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang dan Aktiva Tetap; dan (8) Peraturan Pemerintah tentang Pinjaman Pemerintah kepada LPEI.

     Untuk mendukung pendanaan LPEI, pada hari ini tanggal 6 Juli 2009 dilakukan penandatanganan MoU dengan JBIC mengenai pinjaman sampai dengan 100 juta USD. Dalam menjalankan operasinya LPEI akan menggunakan nama komersial: Indonesia Eximbank (pasal 47 UU Nomor 2 tahun 2009).

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan

Pewarta: prwir
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2009