Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memberikan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan mengurangi beban pembayaran PBB kepada wajib pajak (WP) atau obyek pajak yang memenuhi kondisi tertentu.

Kepala Biro Humas Depkeu, Harry Z. Soeratin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyebutkan, pemberian keringanan kepada masyarakat yang tidak mampu membayar PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya, diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2009 yang akan berlaku efektif mulai 17 Agustus 2009.

Pemerintah dapat mengurangi beban PBB kepada WP karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya, yaitu dan dalam hal objek pajak terkena bencana alam (seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, dll), atau sebab lain yang luar biasa seperti kebakaran, wabah penyakit tanaman, dan/atau wabah hama tanaman.

Sementara yang dimaksud dengan kondisi tertentu adalah untuk WP pribadi yang meliputi veteran pejuang, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya.

Sedangkan objek pajak berupa lahan pertanian/ perkebunan/ perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang WP-nya orang pribadi berpenghasilan rendah; objek pajak yang WP-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi; dan/atau objek pajak yang WP-nya berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajaknya per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan.

Sedangkan untuk WP badan meliputi WP badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutinnya.

Besarnya pengurangan yang dapat diberikan adalah sebesar 75 persen dari PBB yang terutang bagi WP dengan kondisi tertentu seperti disebut sebelumnya, dan sebesar paling tinggi 100 persen untuk objek pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Pengurangan PBB ini diberikan berdasarkan permohonan WP yang dapat diajukan secara perseorangan maupun kolektif.


Keringanan Sanksi

Sementara itu sanksi administrasi PBB dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan (SK) PBB, Surat Tagihan (ST) PBB, Surat Ketetapan BPHTB, atau Surat Tagihan BPHTB (STB) yang tidak benar, dapat dikurangi, dihapus atau dibatalkan dengan persyaratan tertentu.

Syarat-syarat tersebut diatur melalui PMK Nomor 111/PMK.03/2009 yang ditetapkan pada tanggal 17 Juni 2009.

Pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi untuk PBB dan BPHTB dapat dilakukan terhadap sanksi administrasi yang tercantum dalam SK PBB; ST PBB; surat ketetapan BPHTB kurang bayar (SKBKB); surat ketetapan BPHTB kurang bayar tambahan (SKBKBT); atau STB, jika terdapat ketidakbenaran atas luas objek, nilai jual, dan penafsiran peraturan perundang-undangan atas PBB pada SPPT, SK PBB, atau ST PBB serta ketidakbenaran atas nilai perolehan objek pajak dan/atau penafsiran perundangan BPHTB pada SKBKB, SKBKBT, surat ketetapan BPHTB lebih bayar (SKBLB), surat ketetapan BPHTB nihil (SKBN), atau STB.(*)

Pewarta: mansy
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009