Kasatreskrim Polres Metro Jajarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi di Jakarta, Selasa menyebutkan, T terlacak menggunakan tramadol dari pemeriksaan urinenya.
"Setiap beraksi, T mengonsumsi tramadol agar keberaniannya muncul saat menjambret barang berharga korban," ujar Arsya.
Penggunaan tramadol oleh tersangka T masih berefek pada setelah diringkus aparat Kepolisian.
Baca juga: Polisi ringkus pejambret akibatkan korban tewas di Roa Malaka
Baca juga: Kronologi penjambretan di Roa Malaka
![](https://img.antaranews.com/cache/730x487/2020/05/05/IMG-20200505-WA0004_6.jpg)
Sementara itu, polisi masih mencari satu tersangka lainnya yang juga tersangkut kasus tersebut.
Pelaku T akan dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Perempuan korban jambret tewas dalam kecelakaan di Roa Malaka
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2020