Jakarta (ANTARA News) - Menakertrans Erman Suparno menyatakan diizinkannya paspor sebagai alat penunjukan identitas dan memilih pada Pemilu Presiden (Pilpres) 8 Juli 2009 lalu meningkatkan kepesertaan TKI hingga 30 persen.

Erman di Jakarta, Jumat, mengucapkan terimakasih kepada Komisi Pemilihan Umum dan Mahkamah Konstitusi yang telah mengeluarkan keputusan tersebut. "Kebijakan itu memberikan kemudahan bagi TKI dan calon TKI dalam memenuhi hak politiknya," kata Menteri.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan instansi itu di luar negeri, para calon TKI yang masih berada di asrama untuk mengikuti persiapan pemberangkatan pun sangat antusias dalam melaksanakan pencontrengan.

Menakertrans mengatakan keputusan yang diterapkan KPU dan MK sudah sesuai dengan undang-undang, serta memudahkan akses bagi TKI dalam memberikan hak politiknya. Hal ini sangat membantu meningkatkan tingkat partisipasi pemilih, terutama bagi para TKI yang tidak terdaftar dalam DPT.

"Dengan diizinkannya pemakaian paspor, tingkat keikutsertaan TKI di luar negeri bertambah sekitar 30 persen. Para TKI di luar negeri merespon positif keputusan KPU dan MK ini sehingga aksesnya dalam mencontreng lebih mudah lagi," kata Menakertrans.

Dijelaskan juga bahwa terdapat sekitar 98.000 calon TKI yang berada di asrama dan hampir semuanya atau 95 persen ikut mencontreng. "Hal ini patut diapresiasi sebagai salah satu bentuk partisipasi TKI dan calon TKI dalam menentukan masa depan bangsa," kata Erman.

Pada bagian lain, ketika ditanya tentang masih terjadinya pemotongan upah TKI informal oleh agen atau perusahaan jasa TKI di Indonesia, Erman mengatakan pihaknya melarang pemotongan upah tersebut karena bertentangan dengan konvensi ILO (Organisasi Buruh Internasional).

Dalam konvensi tersebut dikatakan bahwa majikan bertanggungjawab atas semua yang diperlukan untuk merekrut TKI sejak dari daerah asalnya hingga sampai di negara penempatan.

Artinya, calon TKI informal tidak perlu mengeluarkan biaya untuk bekerja di luar negeri. "Bahwa masih adanya praktik pemotongan gaji TKI itu karena disebabkan tidak semua negara penempatan yang meratifikasi konvensi ILO tersebut sehingga calon TKI harus mengeluarkan sejumlah dana untuk bekerja di luar negeri," kata Menteri.

Dia juga mengimbau semua calon TKI untuk disiplin, yakni hanya mau bekerja jika melalui prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah. Jika, TKI disiplin maka mereka akan terhindar dari masalah di luar negeri.(*)

Pewarta: imung
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009