Jakarta, 14/7 (ANTARA) - Untuk menampung setoran bagian Pemerintah dari kegiatan usaha hulu migas, Menteri Keuangan membuka Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 600.000411 pada Bank Indonesia, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tanggal 23 Juni 2009.

Rekening tersebut adalah rekening dalam valuta USD yang digunakan untuk menampung seluruh penerimaan, dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu migas. Penerimaan pada Rekening Minyak dan Gas Bumi tersebut terdiri dari PPh, hasil penjualan minyak mentah, hasil penjualan gas alam, overlifting Kontraktor Kontrak Kerjasama, dan penerimaan lain terkait kegiatan hulu migas antara lain bonus-bonus dan transfer material. Sedangkan pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi: PBB, reimbursement PPN, Pajak Daerah, Domestic Market Obligation (DMO) fee, Underlifting KKKS, fee kegiatan hulu minyak dan gas bumi dan kewajiban lainnya di luar perpajakan, penyetoran PPh minyak dan gas bumi ke Rekening Kas Umum Negara, Penyetoran PNBP SDA minyak dan gas bumi ke Rekening Kas Umum Negara, dan penyetoran penerimaan lainnya ke Rekening Kas Umum Negara.

Menteri Keuangan juga membuka Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084 pada Bank Indonesia untuk menampung setoran bagian Pemerintah dari kegiatan usaha panas bumi. Pembukaan rekening tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 yang ditetapkan pada 23 Juni 2009.

Pengeluaran dari Rekening Panas Bumi terdiri dari: reimbursement PPN, pembayaran PBB, pembayaran lainnya yang terkait dengan kegiatan panas bumi, dan penyetoran PNBP ke Rekening Kas Umum Negara.

Untuk Informasi lebih lengkap atas ketentuan ini dapat dilihat di: www.depkeu.go.id.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan


Pewarta: prwir
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2009