Jakarta, (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan empat isu pelanggaran utama dalam tahapan Pemilihan presiden/wakil presiden (Pilpres) pada 8 Juli 2009.

"Hasil pengawasan Bawaslu dan jajaran Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah, terdapat empat kategori pelanggaran besar secara umum terjadi," kata Koordinator Pokja Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi suara Pilpres, Bawaslu Wahidah Suaib di Jakarta, Selasa.

Ke-empat pelanggaran utama itu, misalnya keterlambatan distribusi surat suara di sejumlah wilayah, terutama di Papua sehingga menyebabkan 10 distrik tidak bisa menyelenggarakan pemungutan suara pada 8 Juli 2009.

Pelanggaran selanjutnya, menurut Bawaslu kurang akuratnya perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyediakan logistik Pemilu.

"Kurang akuratnya perhitungan KPU itu menyebabkan beberapa daerah mengalami kekurangan surat suara, tinta dan logistik pemilu lainnya," kata Wahidah.

Bentuk isu pelanggaran utama lainnya yang ditemukan Bawaslu dan Panwaslu pada pelaksanaan Pilpres 2009, yakni banyak pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), terhambat dikarenakan kurang optimalnya sosialisasi tentang penggunaan formulir A-7.

Bagi warga luar daerah yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah asal, bisa menggunakan hak pilihnya di daerah/di kota lain pada Pilpres, dengan syarat harus mengurus formulir mutasi model A-7 yang disertai kartu identitas.

Isu pelanggaran utama yang ditemukan Bawaslu dan Panwaslu lainya, yakni masih ada warga yang tidak terdaftar dalam DPT dan tidak memahami secara utuh persyaratan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Hal itu karena kurang optimalnya sosialisasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baik kepada pemilih maupun petugas KPPS, sehingga kurang mampu membawa dampak kepada penyelamatan hak konstitusi warga," kata Wahidah.(*)

 

Pewarta: wibow
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009