Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh mengatakan, sistem elektonik yang menjadi perangkat pendukung penerapan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) rampung akhir 2009.

"Sebelum penerapan UU KIP itu, perangkat pendukungnya harus lebih dahulu disiapkan seperti sistem elektronik, peraturan pemerintah dan peraturan menteri," kata Nuh disela-sela "National Day" Prancis di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, untuk menerapkan UU KIP tersebut selain menyiapkan perangkat pendukungnya yang diharapkan akan rampung akhir 2009, juga harus tersosialisasi di kalangan masyarakat.

"Apabila sudah siap pada akhir tahun ini, maka pada 2010 bulan pertama dan kedua akan dilakukan uji coba (trial by error), kemudian diterapkan pada tahun itu," katanya.

Menurutnya, pentingnya menyiapkan perangkat penunjang dan sosialisasi UU KIP itu, karena pejabat publik ke depan harus mampu menyiapkan informasi yang dibutuhkan masyarakat baik diminta ataupun tidak.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, maka dibutuhkan waktu minimal dua tahun untuk menerapkan UU itu setelah disahkan sebagai peraturan formal.

Dengan demikian pada saat UU itu sudah diterapkan, siapapun atau lembaga apapun yang menggunakan dana publik seperti APBN dan APBD, harus mampu memberikan informasi yang transparan. Apabila itu tidak dilakukan, maka akan mendapatkan kesulitan dan terkena sanksi.

"Bagi yang melanggar tentu akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam UU KIP itu. Keberadaan UU itu sendiri untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas publik bagi pengelola anggaran negara, apakah itu institusi, organisasi massa atau organisasi keagamaan," kata Nuh.(*)

Pewarta: ricka
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009