Padang (ANTARA News) - Jika pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2009 akhirnya satu putaran maka dana untuk logistik agenda politik nasional itu di Sumatra Barat (Sumbar) bisa dihemat mencapai Rp31,2 miliar.

Penghematan itu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar sebesar Rp12,2 miliar dan dari 19 KPU Kabupaten/Kota se-Sumbar sekitar Rp19 miliar, kata Sekretaris KPU Sumbar, Hendrinal di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan, penghematan di KPU Sumbar meliputi sisa dana logistik penyelenggaraan pilpres putaran I sebesar Rp5,7 miliar dan anggaran yang tidak jadi dialokasikan untuk putaran kedua sebesar Rp6,5 miliar sehingga total Rp12,2 miliar.

Ia menambahkan, untuk penyelenggaraan pilpres putaran pertama dialokasikan dana Rp6,9 miliar, sedangkan yang terpakai untuk logistik hanya Rp1,2 miliar sehingga dihemat anggaran mencapai Rp5,7 miliar.

Selanjutnya, akan terjadi penghematan dana logistik pilpres dengan perkiraan masing-masing Rp1 miliar di setiap KPU Kabupaten/Kota se-Sumbar, jika pilpres hanya berlangsung satu putaran, kata Hendrinal.

Dengan demikian sisa dana di KPU Sumbar dengan total Rp12,2 miliar ditambah perkiraan sisa Rp19 miliar pada 19 KPU Kabupaten/Kota maka total penghematan biaya logistik Pilpres 2009 di Sumbar sekitar Rp31,2 miliar, dengan tanpa putaran II.

Ia mengatakan, dana yang dihemat tersebut akan disetorkan lagi ke kas negara baik oleh KPU Sumbar maupun KPU Kabupaten/Kota di provinsi ini.

Saat ditanya, apakah terjadi penghematan biaya ini dinilai satu keberhasilan justru kelemahan dalam pengelolaan dana pilpres, Hendrinal menyatakan, dapat menghemat pengeluaran keuangan negara adalah satu keberhasilan KPU Sumbar dan kabupaten/kota.

Menurut dia, penggunaan dana pilpres beda dengan dana APBD yang akan dinilai kurang berhasil jika banyak dana tersisa karena menunjukkan kurang berjalannya kegiatan pembangunan.

Dana pilpres bersifat "bottom-up" dialokasikan dari pusat (KPU pusat, red) yang jumlahnya ditentukan pula oleh pusat sehingga jika bisa dihemat adalah satu keberhasilan, katanya.

Sedangkan dana dari APBD ditentukan atas pengusulan sesuai kebutuhan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD), sehingga jika realisasinya kecil akan dinilai pelaksanaan kegiatan dan program tak sesuai yang diusulkan oleh SKPD itu sendiri, tambahnya.(*)

Pewarta: handr
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009