Palopo, Sulsel (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, menetapkan tersangka baru dalam kasus pembuatan Amdal Jalan Lingkar Kota Palopo.

Tersangka tersebut berinisial Mis, pelaksana atau penyedia barang dan jasa untuk pembuatan Analisis Masalah dan Dampak Lingkungan (Amdal) jalan lingkar kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa.

Penetapan tersangka itu setelah sebelumnya pihak Kejari telah menetapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (Bapedalda) Palopo, BS sebagai tersangka Maret lalu.

Kajari kota Palopo, Chaerul Amir melalui Kasi Intelejennya, M Syahran Rauf menyebutkan, penetapan tersangka Mis karena terbukti telah menggunakan perusahaan fiktif.

"Mereka telah menggunakan perusahaan fiktif dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk pembuatan Amdal jalan lingkar kota Palopo," ujarnya.

Akibatnya, lanjut Syahran, negara dirugikan sekitar Rp300 juta untuk Amdal fiktinya dalam pengerjaan fisik pengadaan tiang pancang jembatan.

Ia menambahkan, tersangka Mis juga terbukti secara sepihak melakukan pencairan anggaran proyek tersebut. Akibatnya, penyusunan Amdal proyek jalan lingkar diduga kuat adalah Amdal Fiktif.

Selain itu, tersangka Mis juga telah mengembalikan uang negara senilai Rp262 Juta. Uang tersebut sudah disita oleh Kejari.

Sebelumnya, pada 2006 lalu, Pemkot Palopo melalui APBD perubahan mengucurkan dana Rp324 juta untuk pembuatan Amdal pembangunan jalan lingkar.

BS yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bagian Lingkungan Hidup di Sekretariat Kota ditunjuk sebagai pimpinan kegiatan dan Sekretaris Kota Palopo, MJ, selaku pengguna anggaran.

BS lalu menunjuk Mis, kuasa PT Satria Pembangunan Nusantara, selaku rekanan tanpa melalui proses tender. Mis selanjutnya meminta Tim Penyusun Amdal dari Unhas untuk menyusun kerangka acuan penyusunan amdal dengan anggaran Rp30 juta.

Namun, di tengah perjalanan, Mis tidak lagi mengacu pada hasil penyusunan dan koreksi tim amdal dari Unhas tetapi langsung menjiplak Amdal milik Pemkab Bulukumba.

"Ketahuan bahwa amdal itu (jalan lingkar) menjiplak Amdal milik Pemkab Bulukumba karena masih terdapat tulisan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bulukumba dalam Amdal yang ditandatangani BS, makanya dikatakan fiktif," kata Chaerul.(*)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009