Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Romli Atmasasmita, Rabu.

Ketua Majelis Hakim Achmad Yusak pada persidangan mengatakan, penundaan sidang karena alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi fakta yang dijanjikan, yakni M. Isjwara.

Pada sidang perkara kasus korupsi Sisminbakum dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta tersebut, majelis hakim mengungkapkan alasan ketidakhadiran M. Isjwara karena mengalami sakit jantung dan menjalani perawatan di Singapura, berdasarkan surat keterangan dokter yang terima JPU.

Selain menghadirkan M. Isjwara, awalnya sidang lanjutan dengan terdakwa Romli Atmasasmita akan menghadirkan sejumlah saksi, yakni Bambang Rudiyanto Tanoesoedibjo, dan HAS Natabaya.

Namun JPU melalui Syahnan Tanjung mengatakan pihaknya tidak perlu menghadirkan saksi Bambang Rudiyanti Tanoesoedibjo dan HAS Natabaya karena sudah ada petunjuk untuk pembuktian.

"Saksi yang diperlukan untuk memberikan keterangan hanya M. Isjwara," kata salah satu penuntut umum tersebut.

Atas ketidakhadiran saksi fakta tersebut maka majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan satu saksi ahli pada sidang lanjutan kasus Sisminbakum dengan terdakwa Romli Atmasasmita yang akan digelar pada 27 Juli 2009 dan dua saksi fakta pada sidang lanjutan, 29 Juli 2009.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Denny Kailimang meminta JPU bisa memberikan konfirmasi identitas terhadap saksi yang akan dihadirkan, dengan tujuan untuk proses sidang yang transparan.

"Identitas saksi yang akan dihadirkan penuntut umum, sangat penting bagi kami untuk kepentingan pembelaan nanti," kata Denny.

Sebelumnya, mantan Dirjen AHU, Romli Atmasasmita diduga terkait korupsi Sisminbakum sebesar Rp410 miliar, bersama terdakwa lainnya, yakni Dirjen AHU nonaktif, Syamsudin Manan Sinaga dan mantan Dirjen AHU lainnya, Zulkarnain. (*)

Pewarta: mansy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009