Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Rabu malam, memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam kaitannya dengan dugaan kampanye di luar jadwal oleh Susilo Bambang Yudhoyono dalam telekonferensi dengan para gubernur, 7 Juli 2009.

"Kita meminta keterangan tambahan kepada Pak Mardiyanto dari pukul 19.00 - 21.00," kata Anggota Bawaslu Wirdyaningsih di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu.

Bawaslu mengajukan 23 pertanyaan pada Mendagri, seputar apa yang terjadi saat telekonferensi, untuk apa telekonferensi dilakukan, dan apa saja agenda serta materi yang disampaikan.

Wirdyaningsih dipanggil Bawaslu karena tim nasional kampanye SBY menyebut Mendagri sebagai penanggungjawab acara telekonferensi.

Mendagri sendiri, usai pemeriksaan, menegaskan dalam telekonferensi tersebut Yudhoyono berkapasitas sebagai presiden.

"Beliau berbicara dengan para gubernur untuk mencek kesiapan pelaksanaan pemilu presiden," kata Mardiyanto.

Bawaslu juga telah memeriksa timnas SBY-Boediono, terdiri dari Hatta Radjasa (Ketua), Joko Suyanto (wakil ketua), Marzuki Ali (sekretaris), Max Sopacua, dan Amir Syamsudin (anggota tim advokasi).

Klarifikasi dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan tim kampanye Megawati-Prabowo. (*)

Pewarta: jafar
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009