Jakarta (ANTARA News) - Pengamat ekonomi Rizal Ramli meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jangan hanya sekadar dijadikan tempat penampungan bagi mantan anggota DPR.

"Banyak mantan DPR yang perlu pekerjaan baru, jadi anggota BPK misalnya," kata Rizal Ramli saat diskusi Menyoal Integritas Calon Anggota BPK, di Jakarta, Kamis.

Mantan Menko Bidang Perekonomian itu mengatakan, jika ada anggota DPR yang mencalonkan menjadi anggota BPK kemudian proses seleksi juga dilakukan oleh DPR maka hal tersebut seperti perkawinan dengan saudara sendiri.

Jika hal tersebut terjadi, katanya, maka sulit diharapkan akan terpilih anggota BPK yang bagus. Rizal juga khawatir akan terjadi konflik kepentingan karena banyak anggota DPR periode 2004-2009 yang diduga terlibat kasus hukum.

Untuk itu, Rizal mengharapkan agar anggota BPK yang terpilih adalah mereka yang mempunyai integritas, kredibilitas dan kemampuan serta kapabilitas yang bagus.

Sebelumnya, DPD telah merekomendasikan ke DPR 14 nama calon anggota BPK dari 50 calon yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan ("fit and proper test"). Dari nama-nama yang lolos itu tidak satupun dari kalangan DPR.

Sementara itu Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Fahmi Badoh, meminta agar proses seleksi anggota BPK dilakukan secara terbuka.

Ia mengkhawatirkan jika ada kepentingan politik tertentu saat seleksi anggota BPK di DPR. Ia berharap kinerja BPK tidak diperlemah dengan masuknya kandidat titipan tertentu maupun kandidat yang terindikasi KKN. Ia mengatakan, BPK mempunyai peran sangat penting dalam pemberantasan korupsi.

Mengenai tidak adanya anggota DPR yang lolos uji kelayakan dan kepatutan DPD, Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) IV DPD Anthony Charles Sunarjo mengatakan, bukan karena disengaja, namun mereka tidak memenuhi kriteria kompetensi anggota BPK.

Ia mengatakan, dalam melakukan seleksi, DPD antara lain melihat pendidikan dan pengalaman calon anggota BPK, integritas dan kepemimpinan serta disesuaikan dengan kebutuhan BPK lima tahun mendatang.

Ia juga mengatakan, tidak mungkin dilakukan seleksi ulang calon anggota BPK dari awal. "Tidak ada mekanisme yang bisa menghentikan proses ini. Dulu, kalau DPD tak memberikan pertimbangan mungkin bisa, tapi ini juga bisa membikin proses seleksi tambah rumit, ini juga merugikan negara," katanya.

Sebelumnya, anggota Panitia Ad Hoc IV DPD Marwan Batubara sangat kecewa jika rekomendasi DPD mengenai 14 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang antara lain tidak memasukan calon yang berasal dari anggota DPR karena dinilai tidak layak, tidak menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi XI DPR untuk melakukan seleksi anggota BPK.(*)

Pewarta: handr
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009