Lima (ANTARA News/Reuters) - Mahkamah Agung Peru hari Senin menyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman tujuh setengah tahun penjara pada mantan Presiden Alberto Fujimori karena menyuap kepala intelijennya 15 juta dolar.

Itu merupakan yang ketiga kali Fujimori dinyatakan bersalah sejak ia kembali dari pengasingan pada 2007 untuk menghadapi serangkaian tuduhan.

Fujimori, yang menderita gangguan jantung dan akan berumur 71 tahun akhir bulan ini, mengatakan kepada pengadilan, ia membayar Vladimiro Montesinos karena ia khawatir orang kepercayaannya itu akan bersekongkol menggulingkan pemerintahnya.

Namun, para pengecam mengatakan, ia memberi Montesinos uang kontan itu untuk kabur dari negara tersebut ketika pemerintah Fujimori runtuh karena skandal korupsi pada 2000.

Montesinos akhirnya ditangkap di Venezuela.(*)

Pewarta: handr
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009