Ngawi (ANTARA News) - Puluhan perwakilan perangkat desa yang ada di Kabupaten Ngawi, Jatim, kembali melakukan unjuk rasa ke kantor DPRD setempat, Selasa, untuk mendesak dewan dan Bupati Ngawi segera merealisasikan pencairan penghasilan tetap bagi perangkat desa sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ngawi sebesar Rp635.000 per bulan.

Dalam aksinya kali ini, para perangkat desa ini juga menyerahkan kumpulan tanda tangan sebagai bukti dukungan dari 2.783 perangkat desa dari berbagai daerah yang ada di Kabupaten Ngawi tentang tuntutan pencairan penghasilan tetap ini. Kumpulan tanda tangan dukungan ini diserahkan pada pimpinan DPRD Ngawi dan Bupati Ngawi, Harsono.

"Perangkat desa di Ngawi akan terus berjuang hingga mendapatkan penghasilan tetap seperti yang diatur dalam undang undang. Kami juga akan terus menggalang dukungan dari perangkat desa lainnya yang tersebar di 19 kecamatan di Ngawi untuk mendesak apa yang menjadi hak kami," ujar Koordinator Aksi, Sumadi ditengah-tengah massa.

Menurut dia, perangkat desa berhak mendapatkan penghasilan tetap sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2004 tentang Desa.

"Apalagi sebelumnya telah ada surat kawat Mendagri, Nomor 900/1303/SJ tertanggal 16 April 2009, tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di seluruh Indonesia, telah disebutkan dengan jelas aturan-aturan yang mendasari pencairan dana tersebut," katanya.

Massa akhirnya ditemui oleh pimpinan dewan. Bahkan sebagian perwakilan juga diterima masuk untuk melalukan dialog di ruang pertemuan kantor dewan setempat. Hanya saja, tidak ada hasil yang signifikan dari pertemuan tersebut. Perwakilan perangkat desa hanya menyerahkan kumpulan tanda tangan yang telah dibukukan.

Sementara itu, menanggapi tuntutan perangkat desa ini, Bupati Ngawi, Harsono, mengatakan, pihaknya masih mempelajari aturan mengenai pencairan penghasilan tetap perangkat desa ini. Sebab, dia menilai pemberian penghasilan tetap itu jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Kita masih pelajari aturannya," kata Harsono.

Sebelumnya, aksi serupa telah berulang kali dilakukan oleh massa perangkat desa Ngawi. Aksi terakhir dilakukan pada 21 April 2009 dengan tuntutan yang sama. Bahkan massa juga sempat menginap di kantor Bupati Ngawi karena pejabat setempat tidak berada di tempat.(*)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009