Jakarta,(ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempermasalahkan Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang memperkecil peran MUI sebagai lembaga yang memberikan sertifikasi halal terhadap produk pangan dan obat-obatan.

"Jika RUU itu memperkuat jaminan produk halal maka itu positif, tetapi jika tidak, maka hanya akan memperlemah," kata Ketua MUI KH Ma`ruf Amin kepada pers di sela seminar "Penguatan Kelembagaan Sertifikasi Halal di Indonesia" di Jakarta, Kamis.

Ia menyesalkan isi draft RUU JPH yang awalnya sudah disepakati pada rapat dengan Komisi VIII DPR bahwa MUI-lah lembaga sertifikasi halal, ternyata belakangan berubah.

"Belakangan kewenangan sertifikasi jadi beralih ke Departemen Agama, atau ke badan di bawah Menteri (Agama -red) yang akan dibentuk nanti. Tentu ini sudah bukan pada jalurnya," katanya.

Menurut dia, pemberian sertifikasi halal suatu produk makanan dan obat-obatan harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompetensi bukan oleh lembaga yang tidak berkompeten.

"Kalau boleh, nanti semua orang boleh mengeluarkan fatwa ini haram dan itu halal semaunya, mengeluarkan sertifikasi semaunya, sementara MUI sudah 20 tahun berpengalaman dalam melakukan sertifikasi halal," katanya.(*)

Pewarta: imung
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009