Jakarta (ANTARA News) - Mantan Hakim Agung (MA) Laica Marzuki mengungkapkan, mafia peradilan telah merusak kredibilitas Mahkamah Agung (MA) sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan.

"Itu (mafia peradilan) yang merusak citra MA sebagai lembaga peradilan tertinggi selama ini. Orang-orang tersebutlah yang melayani transkasijual-beli perkara," kata Laica dalam diskusi "Sejauhmana Reformasi MA?" di Gedung DPR/MPR Senayan Jakarta, Kamis.

Dalam diskusi yang juga menghadirkan pembicara Ketua Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) Wakil Kamal dan praktisi hukum Gabriel Mahal, Laica tidak menyebut secara tegas adanya mafia peradilan. Tetapi dia menyebut mafia di MA sebagai "orang sakit".

"Di MA ada suatu praktek, tapi saya tidak setuju dikatakan mafia peradilan. Kalau mafia itu terorganisir, tapi ini adalah kumpulan orang-orang nakal, kumpulan orang-orang sakit," kata Laica.

Laica yang kemudian menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) megemukakan, "orang-orang sakit" yang ada di MA mengatur transaksi jual beli perkara, bahkan ikut mempengaruhi penentuan hakim yang akan memutus perkara hingga mengatur skenario keputusan yang akan diambil MA dalam mengadili suatu perkara.

Dia mengatakan, selama "orang-orang akit" masih menguasai proses peradilan di lembaga peradilan, sulit menemui adanya keadilan. "Bagaimana bisa dalam dunia peradilan ada jual-beli perkara," katanya.

Dia mengemukakan, penguasaan proses peradilan atas perkara yang masuk MA oleh "orang-orang sakit" disebabkan lemahnya pengawasan terhadap internal MA. Sebenarnya ada institusi pengawasan di internal MA, tetapi kurang efektif.

Menurut dia, lemahnya pengawasan terhadap MA, merupakan salah satu penyebab MA dikuasai "orang-orang sakit". "Pengawasnya kurang efektif, orang sakit juga. Di luar kontrol ini sangat efektif, seperti penjaga gudang tahu banyak tikusnya," kata Laica.

Pihak luar yang berpeluang menjadi pengawas yang efektif adalah masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat, misalnya ICW. Sedangkan institusi negara yang berwenang mengontrol MA adalah DPR.

Tetapi, menurut dia, pengawasan oleh DPR juga lemah. Hal itu semakin menumbuhkan beroperasinya mafia peradilan.

Dia mengemukakan, untuk "membersihkan" MA dari mafia peradilan, maka hal penting yang harus dilakukan adalah melalui atasan di lembaga itu. "Kalau ingin menyapu tangga, tentu harus dimulai dari atas. sama halnya ibarat memilih ikan segar di pasar, harus dilihat dulu dari kepalanya," kata Laica.

Dia mengatakan, untuk membersihkan ikan, maka harus dilakukan dari kepala hingga ekornya.

Dia mengakui, "membersihkan" mafia peradilan dari MA tidak mudah. Apalagi jaringan mafia peradilan itu juga tersambung dengan jarigan mafia peradilan yang ada di dua tingkat peradilan, yaitu peradilan tingkat I (pengadilan negeri) dan pengadilan tinggi.

"Yang efektif adalah membersihkan bersama-sama karena potensi korupsi ada di semua tingkatan lembaga peradilan," kata Laica.(*)

Pewarta: handr
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009