Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan eksekusi lahan perkebunan sawit seluas 47 ribu hektar milik Darianus Lungguk (DL) Sitorus, di Padang Lawas, Sumatera Utara, bisa dilakukan.

"Kemarin saya dan Menhut (menteri kehutanan) merumuskan, kelihatannya sudah bisa," katanya, di Jakarta, Jumat.

Eksekusi itu terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pendudukan hutan negara, Darianus Lungguk (DL) Sitorus.

Dalam putusan kasasi pada 12 Februari 2007, MA juga memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektare di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta lahan seluas 24 ribu hektar di kawasan yang sama yang dikuasai oleh KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita oleh negara cq Departemen Kehutanan.

Jaksa Agung menyatakan eksekusi itu berupa formil yang diikuti eksekusi secara materiil. "kelihatan dengan alternatif yang kemarin dibicarakan, bisa (dilakukan eksekusi)," katanya.

Dikatakan, eksekusi formil tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan, Sumut. Setelah itu, kata dia, pihaknya sudah membuat suatu program secara fisik baik manajemen dan tanahnya.

Ia menyatakan selama ini, pihak Kejari hendak melakukan eksekusi namun gagal akibat situasi dan kondisi di lapangannya yang tidak memungkinkan. "Ini sudah dua tahun," katanya.

Pertemuan Kamis (23/7), ia menyebutkan dibahas bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), menhut dan jajarannya serta Mabes Polri.

"Harapannya agar bisa cepat selesai kalau didiamkan tidak baik juga, itu akan ditindaklanjuti dan targetnya secepat-cepatnya," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Departemen Kehutanan (Dephut) meminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengeksekusi lahan perkebunan sawit seluas 47 ribu hektare milik Darianus Lungguk (DL) Sitorus. (*)

Pewarta: mansy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009