Jakarta (ANTARA) - Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Gatra Pratama mengatakan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan sanksi kerja sosial akan membersihkan fasilitas umum dengan waktu paling lama satu jam.

"Mekanisme teknis kami itu, selama satu jam. Kami (seluruh petugas Satpol PP) sepakat maksimal pelanggar PSBB membersihkan fasilitas umum itu satu jam," kata Gatra saat dihubungi, di Jakarta, Selasa.

Nantinya, lanjut dia, sesuai ketentuan dalam Pergub DKI 41/2020, pelanggar PSBB diwajibkan menggunakan rompi pada saat melakukan sanksi berupa kerja sosial.

Khusus di wilayah Jakarta Pusat, Satpol PP Jakarta Pusat menyediakan rompi berwarna oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB" di bagian belakang rompi.

Baca juga: Polda Metro akan koordinasi soal penegakan sanksi pelanggar PSBB

"Kami sediakan. Rompi oranye khusus pelanggar PSBB. Ini kan sanksi sosial. Nanti kalau diunggah ke media sosial bisa viral. Itu mungkin penerapan yang akan kami lakukan. Kami juga siapkan sapunya," kata Gatra.

Diharapkan dengan penerapan sanksi kerja sosial warga lebih taat menjalani PSBB dan bagi pelanggar aturan PSBB yang menggunakan rompi melakukan kerja sosial dan diunggah ke media sosial mendapatkan efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya.

Satpol PP Jakarta Pusat menyediakan rompi oranye itu sebanyak 50 buah, pengadaan rompi di tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan juga dilakukan meski tidak sebanyak milik Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

Baca juga: Kabiro Hukum DKI sebut Pergub sanksi PSBB berlaku sejak 30 April 2020

"Kalau saya, rompinya saya bagi ke semua regu penindakan saya sekitar 6-10 rompi dibawa oleh satu regu," kata Gatra.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2020