Jakarta (ANTARA News) - Tim Kuasa Hukum Jusuf Kalla - Wiranto meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar bisa membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan rekapitulasi hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2009.

"Kami meminta agar keputusan untuk perhitungan suara pilpres dibatalkan," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum JK-Wiranto, Chairuddin Harahap, kepada wartawan di Gedung MK di Jakarta, Senin.

Menurut Chairuddin, pihaknya sebelumnya telah mengemukakan bahwa perhitungan suara pilpres seharusnya dihentikan terlebih dahulu karena terdapat banyaknya pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ia menegaskan, proses perhitungan suara yang tidak mengindahkan beragam persoalan terkait DPT itu tidak sesuai dengan sejumlah perundangan seperti UU Pemilu dan UU Pilpres.

Pihak Tim Kuasa Hukum JK-Wiranto membawa hingga sekitar 55 bukti tetapi terdapat pula sejumlah bukti yang belum diserahkan karena belum lengkap.

Dengan gugatan pilpres tersebut, ujar Chairuddin, pihaknya berharap antara lain untuk meningkatkan peradaban demokratis di Indonesia sehingga benar-benar layak dan pantas untuk menyandang sebagai salah satu negara demokrasi terbesar.

"Tidak boleh ada pelanggaran terhadap hak asasi, hak politik, dan hak sosial," katanya.

Untuk itu, Chairuddin menuturkan, pihaknya menumpukan harapan kepada MK sebagai pengawal konstitusi agar bisa memberikan sumbangsih dalam kehidupan berpolitik dengan mengabulkan gugatan yang mereka ajukan.(*)

Pewarta: adit
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2009