Serang (ANTARA News) - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Serang M Mahfud menyatakan, akan terjadi kenaikan besaran retribusi untuk pasar dan pertokoan yang ada di kota itu.

"Sepertinya retribusi pasar dan toko akan naik, tapi semua bisa berubah seiring dengan proses pembahasan dengan DPRD. Kalaupun tidak naik, kami akan samakan dengan retribusi yang selama ini berlaku di Kabupaten Serang," kata Mahfud kepada wartawan di Serang, Senin.

Mahfud tidak menyebutkan, berapa angka atau persentase kenaikan yang akan dikenakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tersebut.

Dihubungi terpisah, anggota Komisi III DPRD Kota Serang Hasanudin menguraikan, pihaknya memulai rapat internal komisi guna menginventarisasi permasalahan dalam raperda dimaksud.

Rencananya, Rabu (29/7), untuk menguji raperda, Komisi III akan mengundang seluruh perwakilan pedagang sebagai pihak yang akan berdampak dengan retribusi ini.

"Kalaupun naik harus tetap terjangkau oleh pedagang. Satu sisi kami mengakui jika retribusi itu adalah cara untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Tapi kalau ternyata ada suara keberatan dari pedagang tentu saja harus dikaji ulang," kata Hasanudin.

Hasanudin menjelaskan besaran retribusi yang tertuang dalam raperda dimaksud. Kategori pertama adalah pasar kelas 1. Untuk kios, dengan ukuran empat sampai sembilan meter, retribusi yang dikenakan adalah Rp1.000 per meter per hari. Untuk los ukuran 2 sampai 4 meter, retribusinya Rp700 per meter per hari.

Sementara untuk lapak atau pelataran, tanpa ukuran luas, retribusi dipatok Rp500 per hari. Sementara bagi pasar kelas 2, kios dihargai Rp700 per meter per hari, los Rp500 per meter per hati, dan lapak atau pelataran Rp 500.

"Sementara untuk pertokoan, retribusinya sebesar Rp1.000 per meter per hari," jelasnya.

Ia juga mengaku belum bisa memastikan apakah akan terjadi kenaikan cukup signifikan atas angka-angka tersebut. Nanti dibandingkan terlebih dahulu dengan perda sejenis di Kabupaten Serang.(*)

Pewarta: bwahy
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009