Jakarta,(ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) membongkar tindak pemalsuan pita cukai hasil tembakau yang merugikan keuangan negara sekitar Rp3,036 miliar.

"Ini merupakan pengembangan dari kasus di Kudus Jawa Tengah," kata Direktur Penyidikan dan Penyidikan (P2) DJBC Thomas Sugijata di lokasi percetakan pita cukai yang diduga palsu di Wilayah Ciputat Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan, pada tanggal 22 Juli pihaknya melakukan penindakan terhadap percetakan yang memproduksi pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu dari seorang tersangka berinisial AH di wilayah Ciputat Raya Tanah Kusir Jaksel.

Penindakan itu berasal dari pengembangan kasus yang sedang ditangani oleh kantor pelayanan bea dan cukai (KPPBC) Type Madya Cukai Kudus dan Polres Kudus.

Modus operandi yang dilakukan AH adalah memproduksi pita cukai palsu dengan cara menjalankan kegiatan percetakan pita cukai palsu secara tertutup dengan kedok kegiatan penjualan makanan ringan atau kue kering.

Barang bukti yang ditemukan di TKP adalah satu unit mesin cetak pita cukai, empat plat cetak aluminium pita cukai, dua bantalan cetak karet pita cukai, sejumlah film cetak pita cukai, sejumlah potongan pita cukai palsu hasil produksi, tinta dan alat kelengkapan cetak lain, serta soft copy, surat dan dokumen pencetakan pita cukai.

"Berdasar pengakuan tersangka, kegiatan telah dilakukan sekitar satu tahun, dan atas pita cukai yang telah dibuat dan dipasarkan diperkirakan kerugian negara sebesar Rp3,036 miliar," kata Thomas dalam jumpa pers yang juga dihadiri Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi.

Menurut dia, pihaknya terus melakukan tindak lanjut atas pelanggaran tersebut sesuai UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Tindak lanjut itu, berupa penyidikan dan penahanan terhadap tersangka ER,DVD, dan CPK di Rutan Kudus, penyidikan dan penahanan terhadap AH di cabang rutan Kantor Pusat DJBC.(*)

Pewarta: handr
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009