Mamuju (ANTARA News) - Sebanyak enam oknum anggota kepolisian Resort Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap warga, kini ditahan untuk dilakukan penyelidikan.

Kanit Pelayanan Pengaduan Penegakkan Disiplin (P3D) Polres Mamuju, Iptu Warli Hafid di Mamuju, Kamis, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam oknum polisi yang diduga melakukan tindakakan kekerasan terhadap warga.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kasus perkara tindak pidana yang dilakukan oleh aparat polisi," kata Warli Hafid.

Menurutnya, jika enam oknum polisi terbukti secara sah melakukan tindakan kekerasan terhadap warga, maka keenam itu dapat dipidana dan dilakukan hukuman kode etik kepolisian yakni penundaan kenaikan pangkat dan pemecatan.

"Sesuai kode etik dikepolisian, maka oknum polisi yang bersangkutan yang terbukti melakukan kekerasan akan diberi sanksi kode etik penundaan pangkat dan paling berat adalah pemecatan," katanya.

Dia mengatakan, kasus kekerasan polisi yang sementara diproses di kepolisian adalah kasus kekerasan yang terjadi di bilangan jalan Pattimura, Mamuju 28 April 2009 yang mengakibatkan satu orang warga, Jumain dalam kondisi kritis akibat luka memar dibagian kepala.

Kasus yang dilakukan penyelidikan adalah kasus di Jalan Pattimura.

Sesuai dengan petunjuk Kapolres Mamuju, yang meminta agar kasus ini benar-benar ditindaklanjuti secepatnya karena perbuatan polisi tersebut akan menjadi duri dalam daging di kepolisian Mamuju," katanya.(*)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009