Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) RI memaparkan sejumlah aspek yang menjadi fokus pemerintah terkait dengan etika dan akuntabilitas bantuan dalam upaya penanganan dan pencegahan virus corona baru (COVID-19) di Tanah Air.

"Pertama semangat filantropi yang tumbuh dan berkembang sebagai bentuk solidaritas untuk peduli dan berbagi," kata Kasubdit Pemantauan dan Penyidikan Kemensos RI Ani Iriani Freeyanti saat diskusi daring tentang "Menyoal Etika dan Akuntabilitas Bantuan COVID-19" di Jakarta, Jumat.

Selain itu, katanya, terkait dengan penyaluran uang atau barang hasil pengumpulan sumbangan yang harus betul-betul sampai ke masyarakat yang membutuhkan.

Kemensos juga fokus pada aspek pengumpulan dan pengelolaan sumbangan yang sesuai dan tidak bertentangan dengan undang-undang.

Terkait dasar hukum penyelenggaraan sumbangan, katanya, setidaknya terdapat empat poin yang menjadi acuan, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980, Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 56/HUK/1996, dan Kepmensos RI Nomor 1 Tahun 1995.

Baca juga: Presiden nilai penyerahan bantuan tunai di Bogor berjalan baik

Ketika Kemensos mengeluarkan izin kepada yayasan atau perkumpulan untuk mengumpulkan sumbangan maka akan mengacu pada dasar hukum tersebut serta dipantau guna menghindari penyelewengan.

"Alhamdulillah untuk COVID-19 ini penyelenggara atau pengumpul sumbangan termasuk koperatif," kata Ani.

Hingga saat ini, Kemensos telah mengeluarkan 16 SK terkait dengan izin pengumpulan sumbangan COVID-19. Dari jumlah tersebut, 10 penyelenggara di antaranya selalu aktif setiap hari menggalang dan melaporkan perkembangan dana.

Ia menjelaskan apabila ada kelompok, yayasan dan sebagainya yang ingin menggalang dana terkait dengna COVID-19 maka harus ada izin khusus yang mesti diperoleh dari Kemensos.

"Ada izin khusus. Namun, saat ini penyelenggaraannya boleh berjalan dulu, kita berikan kelonggaran sambil izin itu diperoleh," katanya.

Kemensos juga tengah memfokuskan pada aspek transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.

Pihaknya juga menyoroti tentang tertib administrasi penyelenggaraan sumbangan untuk COVID-19 yang digalang oleh berbagai pihak.

Baca juga: Kemensos perkuat layanan psikososial atasi dampak pandemi COVID-19
Baca juga: Kondisi 14 ABK WNI membaik, Kemensos beri pendampingan dan advokasi

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M. Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2020