Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) meminta agar ketua dewan pembina partai Sutan Raja DL Sitorus yang kini menjalani hukuman diberikan pembebasan bersyarat.

Ketua Umum DPP PPRN Amelia Yani di Jakarta, Jumat, mengatakan, dengan permintaan tersebut pihaknya tidak bermaksud melakukan tekanan politik terhadap lembaga hukum, namun demi kemanusiaan.

"Bapak DL Sitorus telah menjalani putusan selama empat tahun dari delapan tahun. Sudah saatnya mendapat asimilasi sebagai seorang warga negara yang taat hukum," katanya.

Sebagai pertimbangan, katanya, DL Sitorus yang saat ini berusia 72 tahun telah menjalani setengah dari masa hukuman dengan baik, dan selama ini belum pernah memperoleh remisi.

Selain itu, selama di Lembaga Pemasyarakatan DL Sitorus turut membina dan mempekerjakan penghuni LP untuk bekerja sebagai tukang membuat pintu, teralis, dan lainnya sehingga mereka pun memperoleh penghasilan untuk keluarganya.

Amelia mengatakan, jika Bob Hasan dan Tommy Soeharto bisa memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani setengah masa hukuman, tentunya DL Sitorus pun bisa mendapatkannya.

"Tentu kami di PPRN berharap bisa berkumpul dengan beliau yang merupakan pemrakarsa, pendiri, sekaligus ketua dewan pembina PPRN," kata puteri Pahlawan Revolusi Jenderal Ahmad Yani tersebut.

Pada bagian lain, Amelia juga menyoroti pemberitaan media massa tentang sulitnya aparat mengeksekusi penyitaan 47 ribu hektar lahan sawit "milik" DL Sitorus di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Ia meluruskan bahwa lahan tersebut bukan milik DL Sitorus, melainkan dimiliki masyarakat dalam bentuk sertifikat Hak Guna Usaha. Sementara kebun kelapa sawitnya dikelola oleh Koperasi Bukit Harapan yang telah mendapat izin dari Departemen Kehutanan.

Perusahaan DL Sitorus yakni PT Torus Ganda dan PT Torganda hanya mengolah sawit menjadi minyak sawit dan seluruh usaha persawitan. Ada perusahaan lain yang juga melakukan hal yang sama dengan dua perusahaan itu.

Meski demikian, PPRN meminta agar eksekusi terhadap lahan perkebunan sawit tersebut dibatalkan mengingat puluhan ribu orang pekerja menggantungkan nasi mereka kepada perkebunan itu.

"Permohonan kami murni untuk keadilan, terutama menyangkut nasib pekerja kebun sawit yang jumlahnya puluhan ribu orang," kata Amelia. (*)

Pewarta: luki
Editor: Guntur Mulyo W
COPYRIGHT © ANTARA 2009