Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP), Suryadharma Ali, mengatakan, Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir perolehan kursi partai di DPR mengundang potensi kekosongan kepemimpinan legislatif.

"Kalau pelantikan DPR RI itu mundur pelaksanaannya, maka akan terjadi kekosongan kepemimpinan legislatif," kata Suryadharma Ali di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, jika pelaksanaan Keputusan MA itu diterapkan berlaku surut maka sangat mungkin mengganggu pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, hasil Pemilu Legislatif yang lalu.

Menurut dia, keberadaan anggota legislatif pada khususnya di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota segera diperlukan pasca-pilkada agar tidak terjadi kekosongan.

"Kalau dia sudah berhenti sudah habis masa jabatannya, kemudian belum ada pelantikan anggota yang baru, akan terjadi kekosongan. Begitu pula yang berkaitan dengan DPR RI, tetap terjadi kekosongan di situ. Di sinilah persoalan ketatanegaraan itu," katanya.

Pihaknya sendiri menyatakan siap menggugat Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi perolehan kursi anggota partai-partai papan tengah termasuk PPP di DPR RI itu.

"Keputusan itu tetap dilaksanakan, tetapi saya berharap tidak berlaku surut," kata Suryadharma.

Dengan adanya Keputusan MA itu, katanya, akan menimbulkan gejolak dan kontroversi bagi partai politik yang tidak menerima perolehan kursi atau dianulir jumlah kursinya di DPR RI.

"Keputusan MA tersebut membingungkan dan menambah rumit keadaan," katanya.

Di tubuh PPP sendiri setidaknya ada lima orang pentolan PPP yang teranulir jatah kursinya di DPR RI, antara lain, Lukman Edi dan Irgan.

Suryadharma berharap keputusan hukum itu jangan ditilik semata-mata berdasarkan pertimbangan hukum.

"Ini harus ada unsur lain yang dipertimbangkan, yakni unsur sosiologis dan politis, karena itu menyangkut persoalan yang begitu besar termasuk menyangkut ketatanegaraan nantinya. Jadi Keputusan MA itu harus sangat dipertimbangkan," katanya.

Pihaknya juga tidak menginginkan terutak-atiknya legitimasi pelaksanaan Pilpres lalu akibat Keputusan MA itu termasuk potensi Pilpres ulang.

Di luar itu, pihaknya menegaskan bahwa Keputusan MA itu harus tetap dilaksanakan, hanya saja tidak berlaku surut.

"Gugatan PPP, PKS, dan PAN saat ini sedang berjalan, ada yang Komisi Yudisial (KY), ada yang ke MK termasuk ke MA. Jadi ada tiga langkah untuk merespon hal ini. Tetapi tetap pandangan ketiga partai bahwa keputusan MA harus dilaksanakan tetapi tidak berlaku surut," demikian Suryadharma Ali.(*)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009