Depok (ANTARA News) - Puluhan warga Depok tertipu oleh Perusahaan Penyalur Jasa Tenaga kerja (PJTKI) di Kelapa Dua, Depok dengan janji akan diberangkatkan ke luar negeri.

"Saya sudah menyetorkan uang Rp32 juta untuk bekerja di Amerika Serikat dan Selandian Baru," kata salah seorang korban, Asido, warga Jalan Mujair VII, Pancoran Mas, Depok, Senin.

Calon korban dijanjikan dua bulan setelah membayar uang pembelian visa dan pembuatan paspor berkisar Rp 5 juta, dan berturut-turut sampai senilai tujuan semisal Amerika Serikat 5.000 dolar Amerika atau Rp 70 juta.

Pelaku penipuan suami isteri, Kandarto dan Meilani berhasil ditangkap setelah salah seorang korban berpura-pura ingin bekerja di luar negeri.

Daspan, salah seorang korbannya berhasil meringkus Mailani di Terminal Kampung Rambutan pada Minggu sekitar pukul 10.00 WIB Awalnya, Daspan yang telah berbulan-bulan mencari kedua tersangka mendapatkan nomor kontak tersangka Meilani dari salah seorang tetangganya.

"Saya jebak dia, bersama dua orang ABG yang berpura-pura mau menjadi TKI. Saya ajak dia ketemu di Terminal Kampung Rambutan," katanya.

Ia mengaku telah ditipu kedua pasangan suami istri ini, sehingga mengalami kerugian sekitar Rp4,3 juta.

Sementara itu, Kapolsek Cimanggis, AKP Dede Yudi, menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (*)

Pewarta: bwahy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009