Palangkaraya (ANTARA News) - Pembangunan jalan angkutan khusus untuk kendaraan industri dari Kabupaten Lamandau menuju Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, terhenti karena kendala ganti rugi tanah.

"Pihak pelaksana sebenarnya sudah mulai melakukan kegiatan pelebaran jalan, namun terhenti karena memerlukan koordinasi kembali akibat persoalan tersebut," kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng Tagah Pahoe, di Palangkaraya, Senin.

Akibat hambatan tersebut, pembangunan jalan angkutan khusus yang direncanakan untuk kendaraan angkutan tambang dan perkebunan itu molor dari target penyelesaian semula yakni pertengahan tahun 2009.

Pelaksanaan pembangunan jalan angkutan khusus di ruas tersebut dilakukan oleh perusahaan industri kehutanan, PT Korindo, yang menemui kendala seperti ganti rugi lahan warga dan lainnya.

Jalan angkutan khusus itu direncanakan dibangun di Kabupaten Kotawaringin Barat sepanjang 197 kilometer dan Kabupaten Lamandau sepanjang 167 kilometer.

PT Korindo membangun sebagian tahap jalan angkutan khusus dengan memanfaatkan jalan eks hak pengusahaan hutan (HPH) dengan melakukan pelebaran badan jalan 15 sampai 20 meter agar layak dilalui kendaraan industri.

Tagah menambahkan, pemerintah daerah telah meminta kepada pemerintah kabupaten untuk melakukan inventarisasi lapangan terkait kendala yang dihadapi dalam pembangunan trase jalan yang sudah ditetapkan tersebut.

"Bila perlu ganti rugi tentu akan ada panitia ganti rugi yang bisa menyelesaikannya. Tapi kami akan menginventarisasi terlebih dahulu untuk bisa dicarikan solusinya," jelasnya.

Pembangunan jalan angkutan khusus itu dilakukan guna mengurangi kerusakan jalan umum, khususnya jalan negara dan provinsi, yang selama ini banyak digunakan angkutan industri dengan beban berat.

Jalan serupa sebelumnya juga direncanakan akan dibangun di Kabupaten Gunung Mas dan Kapuas sepanjang 990,17 kilometer, serta empat kabupaten lain di wilayah Barito yang masih dalam proses perencanaan.

Tagah menambahkan pembangunan jalan serupa di daerah aliran sungai (DAS) Barito yang meliputi empat kabupaten, yakni Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, dan Barito Timur, kini masih dalam proses penetapan trase di lapangan.

"Kabupaten yang mengusulkan kepada provinsi penetapan trase itu. Seharusnya, sudah laporannya sudah sampai sekarang," ujarnya.(*)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009