Jakarta (ANTARA News) - Penerimaan cukai selama 2010 ditargetkan naik Rp2,50 triliun atau 4,5 persen dari perkiraan realisasi 2009 sebesar Rp54,5 triliun, menjadi Rp57,0 triliun.

Dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2010, Rabu, menyebutkan, penetapan target Rp57,00 triliun itu didasarkan kepada pertimbangan pertumbuhan ekonomi selama 2010, selain juga didasarkan kepada kebijakan harga jual eceran dan peningkatan tarif cukai sebesar 5,0 hingga 10,0 persen pada 2010.

Optimalisasi penerimaan cukai dilakukan melalui manikkan tarif cukai hasil tembakau minimal 5-10 persen, perubahan ketentuan mengenai perijinan, penyederhanaan golongan pengusaha dan tarif cukai, serta peningkatan tarif cukai minuman mengandung ethyl alkohol (MMEA).

Untuk menjamin kepastian penerimaan cukai, pemerintah akan meningkatkan pengawasan antara lain pada operasi pasar, pemeriksaan lokasi pabrik, peningkatan security features pita cukai, dan peningkatan pengawasan peredaran MMEA impor.

Sedangkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah akan melanjutkan program reformasi dengan menerapkan kantor pengawas dan pelayanan bea cukai (KPPBC) Madya, otomatisasi pelayanan dan pembayaran bidang cukai, serta pembentukan unit layanan informasi dan kepatuhan internal.

Untuk penerimaan bea masuk, pemerintah menargetkan angka Rp19,50 triliun selama tahun 2010 yang ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri, nilai tukar rupiah, tarif efektif rata-rata, nilai devisa bayar, dan bertambahnya komitmen kerjasama perdagangan internasional melalui skema free trade area.

Jika dibandingkan dengan perkiraan realisasi bea masuk selama 2009 yang mencapai Rp18,60 triliun, maka perkiraan penerimaan bea masuk 2010 meningkat Rp0,90 triliun atau 4,7 persen.

Target bea masuk sebesar Rp19,50 triliun itu sudah termasuk pemberian fasilitas pembayaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) selama tahun 2010 sebesar Rp3,00 triliun.

Sedangkan untuk penerimaan bea keluar, RAPBN 2010 menetapkan target sebesar Rp7,60 triliun atau meningkat Rp6,20 triliun atau 445,4 persen dibanding perkiraan realisasi tahun 2009 yang hanya Rp1,4 triliun.

Penerimaan bea keluar selama 2010 akan sangat dipengaruhi hasil perdagangan minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya sehingga kebijakan pemerintah atas tata niaga CPO baik berupa tarif, harga patokan ekspor (HPE), asumsi nilai tukar rupiah, maupun volume ekspor CPO dan produk turunannya akan sangat mempengaruhi penerimaan bea keluar. (*)

Pewarta: mansy
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009