"Sampai dengan Juni 2009, jaksa pengacara memulihkan keuangan negara sekitar Rp5 triliun. Belum lagi diperhitungkan dari sisi penghematan biaya kasus yang mencapai 80 persen karena jaksa memang pengacara negara dan tidak dibayar," paparnya.
Sekitar 30 persen dari Rp5 triliun itu, lanjut Edwin, merupakan kasus yang dialami BUMN. (*)
Pewarta: mansy
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009