Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah kalangan meminta jangan terlalu mempercayai testimoni yang diduga ditulis Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar menyangkut dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat KPK.

"Testimoni itu harus bisa benar-benar dibuktikan dan tidak bisa hanya berbentuk pernyataan seperti itu," kata Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Pembuktian itu, ujar dia, harus benar-benar bisa membuktikan tentang dimana, kapan, dan bagaimana kejadian suap seperti yang telah dituduhkan Antasari.

Ia juga menegaskan, orang-orang KPK yang dituding terlibat dugaan suap tersebut berhak mengklarifikasi atau melakukan pembelaan diri.

Firmansyah juga tidak menepis kemungkinan testimoni itu sebagai upaya untuk menggembosi atau melemahkan KPK. "Bisa dikatakan demikian, bahwa testimoni itu sebagai upaya sistematis untuk melemahkan KPK," katanya.

Senada dengan Firmansyah, peneliti bidang hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah juga meragukan kebenaran testimoni Antasari.

Febri mengemukaka, testimoni itu adalah barang bukti lemah dan berpotensi digunakan oleh berbagai pihak yang tidak senang dengan keberadaan dan kinerja KPK dalam mengatasi kasus korupsi di Indonesia.

Testimoni itu menyebutkan, beberapa oknum di KPK telah menerima suap dari Anggoro Wijoyo, pengusaha yang terjerat kasus dugaan korupsi sistem komunikasi radio terpadu yang ditangani KPK.

Testimoni itu menguraikan, Antasari telah menemui Anggoro di Singapura dimana Anggoro mengaku telah memberikan uang kepada sejumlah ornag di KPK dalam dua tahap melalui dua temannya di Jakarta. (*)

Pewarta: luki
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009