Jakarta (ANTARA News) - Testimoni Antasari Azhar yang menyebut suap oleh oknum KPK adalah barang bukti yang menjadi taruhan kredibilitas penegak hukum atau polisi yang mengusut kasus itu.

"Ini juga menyangkut kredibilitas polisi," kata Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, polisi seharusnya lebih fokus pada hal-hal yang menyangkut materi utama penyidikan, yaitu tentang Antasari sebagai tersangka otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Jangan jadinya tidak fokus," katanya.

Ia menyarankan, perkembangan apapun dalam kasus pembunuhan tersebut mesti dikesampingkan dahulu agar proses penyidikan kasus itu tidak bias dan tidak membingungkan publik.

Sementara itu, peneliti bidang hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengatakan, testimoni tersebut merupakan barang bukti lemah dan cacat hukum, sedangkan polisi harus berhati-hati menyikapinya.

Testimoni yang diduga ditulis oleh Antasari itu menyebutkan, beberapa oknum di KPK telah menerima suap dari Anggoro Wijoyo, pengusaha yang terjerat kasus dugaan korupsi sistem komunikasi radio terpadu yang ditangani oleh KPK. (*)

Pewarta: luki
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009