Makassar (ANTARA News) - Kantor Bank Indonesia (BI) Makassar telah memutuskan kerja sama PT Pos Indonesia dan pihak ketiga lainnya dalam mengedarkan uang pecahan kecil.

Kasir Senior Muda, BI cabang Makassar, Basir Idar, di Makassar, Kamis, menyatakan, kerja sama dengan pihak ketiga yang telah dihentikan itu meliputi PT Pos Indonesia, Multi South Prima, Cahaya Inti Gemilang, dan Tunggal Jaya Persada.

Menurutnya, pemutusan kerja sama tersebut dilakukan karena para pihak ketiga tersebut tidak lagi bekerja dengan baik. "Cara kerja mereka tidak beres makanya kantor pusat memutuskan untuk menghapuskan kerja sama tersebut," ujarnya.

Transaksi penukaran uang para pihak ketiga tersebut tercatat mencapai Rp4 miliar dalam sebulan, namun distribusinya dilakukan bukan kepada masyarakat. Para pihak ketiga tersebut lebih banyak melakukan distribusi pada bank-bank dan supermarket.

Pihaknya juga menyayangkan tidak terdeteksinya peredaran uang logam. "Dari sekian ratus peti uang logam yang diedarkan, kami tidak pernah tahu kemana peredarannya," ujarnya.

Diduga uang-uang logam tersebut dilebur menjadi perhiasan atau lainnya oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab untuk dijual kembali.

Sayangnya, tidak ada peraturan yang mengatur sanksi pada orang-orang yang melakukan peleburan uang logam.

BI hanya memiliki kewenangan untuk melarang seperti yang tercantum di setiap mata uang kertas, katanya. (*)

Pewarta: handr
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009