Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjadi tidak berlaku dengan sendirinya.

Karena batu uji judicial review dari MA dan dasar kewenangan KPU dalam mengatur Pasal 205 ayat (4), Pasal 211 ayat (3), Pasal 212 ayat (3) UU Pileg, diberi tafsir konstitusional oleh MK, tandas Mahfud di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji Pasal 205 ayat(4) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif (Pileg).

Uji materi itu terkait dengan terbitnya putusan MA Nomor 15P/Hum/2009 dalam perkara permohonan hak uji materiil antara Zaenal Ma`arif cs melawan Ketua KPU.

Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan judicial review atau uji materi Peraturan KPU mengenai perhitungan tahap kedua penetapan perolehan kursi anggota legislatif.

Mahfud MD menambahkan putusan judicial review oleh MA itu kehilangan dasar pijakannya. "Bukan karena judicial review itu salah," katanya.

Ia juga menegaskan MK tidak menilai atau menguji putusan MA dan peraturan KPU, karena hal itu merupakan kewenangan konstitusional MA dan KPU.

Mahfud menyatakan putusan yang memberi tafsir konstitusional ditetapkan oleh MK, karena dalam kenyataannya pasal-pasal tersebut menimbulkan multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam pembagian kursi hasil pemilu.

Ketidakpastian hukum dan ketidakadilan itu, kata dia, bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus diluruskan dengan tafsir konstitusional.

Ia menambahkan putusan itu berlaku sejak diucapkan dengan konsekuensi diberlakukannya hasil pemilu 2009.

"Tidak perlu diperdebatkan istilah retroaktif (berlaku surut) atau prospektif (berlaku ke depan)," tegasnya. (*)

Pewarta: handr
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009