Jakarta (ANTARA News) - Pengamat kebijakan publik Ichsanudin Noorsy berpendapat, integritas merupakan syarat utama figur calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selain harus memiliki kapabilitas di bidang audit dan akuntansi.

"Selain memiliki kemampuan bidang audit dan akutansi, calon anggota BPK juga harus punya integritas. Integritas itu, artinya tidak tercemar kasus korupsi termasuk korupsi waktu. Komisi XI DPR harus mempunyai rekam jejak yang detil terhadap semua calon," kata Ichsanudin Noorsy, di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan, korupsi tidak hanya saat bekerja di pemerintahan, tetapi juga apabila calon bekerja di swasta dan terindikasi korupsi. "Jadi kalau ada yang pernah bekerja di swasta dan melakukan korupsi, lebih baik dicoret karena sudah tidak mempunyai integritas," katanya.

Selain itu, untuk calon anggota BPK yang berasal dari Komisi XI DPR maupun mantan anggota DPR, menurut Ichsanudin, akan lebih mudah lagi untuk mengukur integritasnya.

Untuk mengukur integritas, cukup melihat tingkat kehadiran mereka dalam setiap rapat paripurna atau rapat lainnya di DPR. "Dalam dalam rekam jejak, mereka sering sekedar tanda tangan (absensi) terus pulang, lebih baik tidak dipilih. Jadi, sulit untuk mencari yang tidak melakukan itu," katanya.

Ia meminta, setiap calon anggota BPK becermin diri apakah mereka benar-benar telah mempunyai integritas atau sekedar menyatakan diri telah mempunyai integritas tinggi.

"Syarat lain anggota BPK, yaitu harus jujur. Jadi lebih baik mundur kalau secara jujur hati nurani mengatakan dirinya pernah melakukan korupsi," katanya yang menambahkan pernyataan itu terkait indikasi keterlibatan sejumlah calon anggota BPK dalam kasus korupsi sehingga jika diloloskan justru akan merusak citra BPK.

Ia mengatakan, selain memiliki kompetensi dasar di bidang keuangan, figur ketua dan anggota BPK sebaiknya orang yang memiliki kemampuan dalam memimpin dan keteladanan menjadi seorang pemimpin.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI merekomendasikan 14 nama untuk diikutsertakan dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota BPK.

Ketua Panitia Ad Hoc DPD Anthony Charles Sunarjo mengatakan, 14 nama calon anggota BPK yang diusulkan ikut dalam uji kepatutan dan kelayakan DPR sudah melalui uji penilaian DPD.

"Mereka diseleksi menggunakan parameter kompetensi pendidikan, pengalaman kerja, dan integritas kepemimpinan. Setiap calon dinilai, kemudian uji pemaparan visi dan misi serta sesi wawancara," kata Anthony Charles Sunarjo.

Ia mengatakan, DPD berinisiatif melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK karena menilai seleksi yang dilakukan Komisi XI DPR tidak memenuhi kaidah umum tata pemerintahan.

Calon anggota BPK hasil rekomendasi DPD itu, antara lain, Syafri Adnan (mantan Direktur Pengawasan Keuangan Daerah, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), Sugiharto (mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara), Soepomo Prodjoharjono (staf ahli/anggota Tim Pedoman Pemeriksaan BPK), Djoko Susanto (dosen Universitas Padjajaran dan Universitas Gadjah Mada).

Selain itu, Bambang Pamungkas (Direktur Fasilitas Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri), Teuku Radja Sjahnan (konsultan publik) dan Daeng Mochamad Nazier (Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, Penelitian, dan Pengembangan BPK.(*)

Pewarta: handr
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009