Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tingkat laporan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tentang pelanggaran hukum masih rendah, sehingga dugaan tindak pidana korupsi relatif tidak ditindak dengan memadai.

"Laporan APIP ke aparat penegak hukum, termasuk KPK masih rendah," kata Wakil Ketua M. Jasin di sela-sela pertemuan antara KPK dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Jakarta, Rabu.

Jasin tidak merinci data tingkat laporan tersebut. Dia hanya menegaskan, rendahnya tingkat laporan itu antara lain disebabkan oleh rasa sungkan aparat pengawas internal terhadap pimpinan instansi.

Menurut Jasin, rasa sungkan ini biasanya muncul jika aparat pengawas menemukan dugaan pelanggaran aturan yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di instansi tersebut.

"Karena sungkan, dugaan pelanggaran tidak dilaporkan atau tidak ditindaklanjuti," kata Jasin.

Jasin berharap, aparat pengawas internal bisa bekerja dengan obyektif dengan melaporkan semua temuan pelanggaran aturan, meski melibatkan petinggi instansi tempat mereka bekerja.

Sementara itu, pakar pemerintahan, Prof. DR. Ryaas Rasyid mengatakan, semua pihak harus berani merombak sistem di instansi pemerintahan yang mengungkung independensi dan wewenang aparat pengawasan internal.

Ryaas menyatakan, sistem yang berlaku sekarang tidak memungkinkan aparat pengawas internal untuk memutuskan hukuman terhadap pelanggaran aturan di suatu instansi.

Menurut dia, aparat pengawas internal hanya bisa melaporkan dugaan pelanggaran ke pimpinan instansi, departemen, atau kementerian. Keputusan untuk menindaklanjuti laporan itu ada di tangan pimpinan.

Ryaas mengusulkan, aparat pengawas internal diberi kewenangan luas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran aturan. "Pengawas internal harus punya otoritas untuk menentukan hukuman terhadap suatu dugaan pelanggaran," kata Ryaas.

Konferensi pemberdayaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dihadiri sedikitnya 56 APIP, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Lima APIP berperan sebagai peserta aktif yang memaparkan model pengawasan di instansi masing-masing. Kelima APIP itu adalah Inspektorat Jenderal Departemen Kesehatan, Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional, Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri, Inspektorat Jenderal Departemen Hukum dan HAM, dan Inspektorat Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pemberdayaan pengawasan internal adalah tugas dan wewenang KPK, seperti tertera dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Aturan itu menyebutkan, KPK berwenang melakukan koordinasi dan supervisi terhadap institusi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009