Jakarta, 13/8/2009 (ANTARA) - Menteri Keuangan menetapkan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah (SA-TD) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2009 yang berlaku mulai tanggal 7 Juli 2009. SA-TD merupakan Sub sistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Sistem ini menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan,
    
Dalam pelaksanaan SA-TD, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bertindak sebagai Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PA-BUN) sedangkan Direktorat Dana Perimbangan bertindak sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA-BUN).

UAKPA-BUN bertugas memproses dokumen sumber transaksi keuangan atas penerimaan dan pengeluaran transfer ke daerah, melakukan rekonsiliasi atas Laporan Keuangan dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan KPPN setiap triwulan, menyampaikan Laporan Realisasi Belanja kepada Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara (UAP-BUN) setiap triwulan, serta menyampaikan Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan atas Laporan Keuangan kepada UAP-BUN setiap semesteran dan tahunan.
Laporan Keuangan Tahunan UAKPA-BUN disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility).     Transfer ke daerah untuk dana bagi hasil dibayarkan berdasarkan data realisasi pendapatan pajak, cukai, dan PNBP sumber daya alam akan tetapi tidak termasuk pendapatan perpajakan yang ditanggung pemerintah. Transfer ke daerah ini terdiri dari Transfer Dana Perimbangan serta Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.     
    
Transfer Dana Perimbangan terdiri dari Transfer Dana Bagi Hasil (DBH), Transfer Dana Alokasi Umum (DAU), dan Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) sedangkan Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian terdiri dari Transfer Dana Otonomi Khusus dan Transfer Dana Penyesuaian/Penyeimbang.

         Transfer ke Daerah diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara, dicatat sebesar nilai nominal pada saat transfer dilakukan, dan disajikan di dalam Laporan Keuangan serta diungkapkan secara rinci di dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Informasi lengkap atas ketentuan ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id.

Untuk selengkapnya, dapat dilihat di www.depkeu.go.id

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan



Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2009