Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) AM. Fatwa mengatakan insiden tidak dinyanyikannya lagu kebangsaan Indonesia Raya pada Sidang Paripurna Pembukaan Masa Sidang I DPR RI adalah tanggung jawab ketua sidang.

"Secara politis ya ketua sidang (yang harus bertanggung jawab)," kata Fatwa setelah Sidang Paripurna di gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat.

Fatwa menjelaskan, ketua sidang adalah pihak yang secara langsung bertanggungjawab secara politis atas insiden itu, sedangkan protokol sidang hanya bertanggungjawab secara teknis.

"Itu juga sudah ada dalam gladi resik kemarin," kata politisi Partai Amanat Nasional itu.

Lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak dinyanyikan di awal Sidang Paripurna DPR yang salah satu agendanya penyampaian Pidato Kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Indonesia Raya baru diperdengarkan setelah sidang ditutup, padahal seharusnya dinyanyikan sebelum dan setelah presiden menyampaikan pidato.

Sementara itu, Ketua DPR Agung Laksono yang memimpin sidang langsung memohon maaf atas insiden itu. (*)

Pewarta: jafar
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009