Pontianak (ANTARA News) - Pemerintah Kota Pontianak memberlakukan pengurangan jam kerja pegawai negeri sipil dan kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadhan.

Wali Kota Pontianak Sutarmidji kepada wartawan usai pencanangan kampanye akta lahir 2010 di halaman Kantor Televisi Republik Indonesia Pontianak, Minggu mengatakan, jam masuk kerja PNS sebelumnya dimulai pada pukul 07:00 WIB, namun selama bulan Ramadhan diundur selama setengah jam menjadi Pukul 07:30 WIB.

Berlakunya pengunduran jam masuk kerja tersebut untuk mendukung produktivitas pegawai serta tidak menghambat ke khusukan ibadah puasa.

"Konsekuensinya pegawai juga harus dipegang jangan bertindak sembarangan dalam disiplin," kata Sutarmidji

Dengan diberlakukannya hal tersebut para pegawai dan siswa sekolah tidak ada yang terlambat, pulang lebih cepat, bahkan membolos, dengan alasan menjalankan ibadah puasa.

Dewi seorang pelajar Sekolah Menengah Umum Negeri 1 Pontianak mengatakan, sangat senang dengan kebijakan itu karena dapat menjalankan ibadah puasa dan sekolah tanpa harus mengatur waktu yang singgkat, karena biasanya harus belajar setelah sahur dan solat subuh padahal waktunya sangat singkat mengingat jam masuk sekolah pukul 07:00 WIB.

Sutarmidji mengatakan, bagi PNS terbukti masih melanggar disiplin waktu akan dikenakan hukuman seperti yang telah ditentukan. (*)

Pewarta: handr
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009