Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular.

Robert Tantular menjabat juga sebagai Direktur Utama PT Century Mega Investindo (CMI).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa Robert Tantular, dengan tiga dakwaan secara kumulatif melanggar Undang-Undang (UU) Perbankan.

JPU mendakwa Robert Tantular telah mencairkan deposito valas milik Boedi Sampurna sebesar 18 juta dolar AS tanpa seizin pemiliknya.

Kedua, Robert Tantular didakwa telah mengucurkan kredit tanpa melalui prosedur yang benar kepada PT. Wibowo Wadah Rejeki dengan nilai sebesar Rp121,3 miliar dan kepada PT. Accent Investment Indonesia sebesar Rp60 miliar.

Kemudian dakwaan ketiga, Robert Tantular didakwa bersama-sama Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), tidak melaksanakan surat kesepakatan yang telah ditandatangani pada 15 dan 16 Nopember 2008 untuk mengembalikan aset-aset surat berharga Bank Century yang berada di luar negeri. (*)

Pewarta: bwahy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009