Muarasabak, Jambi (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) memberi peringatan keras kepada para pengusaha dan pribadi agar dalam mendirikan bangunan tempat usaha atau tempat tinggal harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Tanjabtim, M Akib melalui Kepala Bagian Tata Usaha Yusri di Muarasabak, ibukota Tanjabtim, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Bupati NO 44 Tahun 2008 tentang kewenangan pelayanan perizinan terpadu, setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan bangunan atau tempat usaha di wilayah Tanjabtim harus mempunyai izin dari KPPT Tanjab Timur.

"Himbauan kepada masyarakat atau pengusaha yang belum mempunyai izin, kami harap segera mengurus perizinan pembangunan atau tempat usaha yang akan didirikan, seperti pengusaha walet dan sebagainya," katanya.

Ia menjelaskan, ada 30 jenis perizinan yang dilayani KPPT yang dituangkan dalam Peraturan Bupati NO 44 Tahun 2008, seperti SIUP, SITU, IMB dan jenis perizinan lainnya.

"Yang paling mendominasi yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), baik pedagang kecil maupun pedagang besar," jelasnya.

Jangka waktu SIUP dan SITU ini hanya berlaku lima tahun saja, bahkan setiap satu tahun sekali diwajibkan dilegalisir dalam rangka mengendalian dan pengawasan setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan tempat usaha, tambahnya.(*)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009