Jakarta (ANTARA News) - Petugas gabungan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta, Dinas Industri dan Perdagangan DKI Jakarta, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan razia sejumlah pusat perbelanjaan yang diduga menjual makanan tidak sehat.

Kasi Sarana Perdagangan dan Promosi Dalam Negeri Dinas Industri dan Perdagangan DKI Jakarta, Janner Girsang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, mengatakan, petugas menemukan sejumlah makanan yang tidak layak konsumsi.

"Razia ini untuk mengantisipasi beredarnya makanan yang dapat membahayakan konsumen," katanya.

Ia mengatakan, penjual yang menjual makanan tidak layak dapat dikenakan UU perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp5 miliar atau kurungan empat tahun penjara.

Dalam razia yang dilakukan salah satu pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, petugas gabungan menyita bahan makanan yang diduga meragukan kualitasnya antara lain bakso, saus minuman kemasan dan cabai olahan karena tidak mencantumkan masa kadaluarsanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Rudy Setiawan mengakui bahwa razia kali ini untuk mengantisipasi kemungkinan beredarnya bahan makan yang tidak sesuai dengan ketentuan maupun undang-undang yang berlaku.

Selain itu razia tersebut juga dalam rangka menyambut bulan Ramadhan yang tinggal sehari lagi.

Hingga kini, petugas gabungan belum mengumumkan jumlah dan jenis barang yang disita sebab razia terbagi menjadi empat tim yang bergerak bersama-sama di empat wilayah.(*)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009