Kudus (ANTARA News) - Pemda Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memberikan toleransi kepada para pemilik tempat hiburan malam seperti kafe dan karaoke untuk buka selama tiga jam pada bulan Ramadan.

Hasil pertemuan antara 17 pemilik tempat hiburan dan Satpol PP Kabupaten Kudus Jumat lalu (21/8) menyepakati bahwa mereka diperbolehkan buka dari jam 20.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, kata Kepala Satoik PP Kudus, Sunarno, melalui Kasi Penegakan Perda Johny Dwi Harjono, di Kudus, Sabtu.

Selain dibatasi selama tiga jam, katanya, para pemilik tempat hiburan tersebut juga harus menaati sejumlah ketentuan lain yang disepakati bersama. "Yang jelas, aktivitas mereka tidak lagi sebebas ketika beroperasi sebelum Ramadhan," ujarnya.

Ia mengatakan, alasan utama pemberian toleransi tersebut lebih ditekankan pada nasib puluhan karyawan yang bekerja di 17 kafe dan tempat karaoke tersebut, apabila diliburkan atau ditutup.

"Prinsip kemanusiaan tetap harus diutamakan, karena sebagian besar karyawannya juga ada yang berkeluarga. Kasihan kalau sampai tidak mampu makan," ujarnya.

Menyinggung soal Kudus sebagai kota religius, menurut Johny, toleransi buka selama tiga jam masih dalam tahap normal dan tidak mengganggu kekhusuan ibadah umat muslim.

"Meskipun beroperasi selama tiga jam, kita tetap memantau tingkat gangguan dan pengaruhnya terhadap masyarakat sekitar. Kalau ditemui hal-hal yang tidak sesuai aturan, tentu akan ditindak," tukasnya.

Sedangkan terkait dengan penyakit masyarakat, seperti minuman keras, prostitusi, dan gelandangan, kata Johny, Satpol PP akan bertindak tegas, karena meresahkan masyarakat.

"Razia rutin tetap dijalankan, untuk memberikan kenyamanan masyarakat, terutama umat muslim yang sedang berpuasa," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus justru mengimbau kepada semua pengelola warung atau penjual makanan tutup di siang hari, sedangkan hiburan malam juga ditutup selama bulan Ramadhan untuk menghomati umat Islam yang tengah berpuasa.
(*)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009